Orang Meninggal Ikut ‘Nyoblos’, MK Perintahkan PSU di 2 TPS Sintang Kalbar

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar kembali pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS Kabupaten Sintang daerah pemilihan Sintang 5, Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan karena terdapat temuan bahwa warga yang sudah meninggal dunia masih menggunakan hak suaranya.
Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Gerindra untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sintang.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jumat, 7/6/2024.
Mahkamah meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau. MK memerintahkan agar PSU di kedua TPS tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat orang yang telah meninggal dunia, namun masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua TPS tersebut. Bahkan, ditemukan juga tanda tangan atas nama orang-orang yang meninggal atas nama Fransiskus Hermanto dan hadir dalam daftar hadir pemilih di kedua TPS.
Pada sidang pembuktian, Bawaslu Kabupaten Sintang telah menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan meminta agar melakukan perbaikan administratif DPT yang telah meninggal dunia. Namun, KPU daerah belum menindaklanjuti putusan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Sintang juga telah mempertimbangkan pemungutan suara ulang tetapi tidak direkomendasikan karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan.*
Laporan Syahrul Baihaqi