Selasa, 29 Juli 2025
Menu

Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Mengaku Dibayar Rp3,1 Miliar

Redaksi
Mantan kuasa hukum Mentan SYL, Febri Diansyah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 3/6/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan kuasa hukum Mentan SYL, Febri Diansyah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 3/6/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Febri Diansyah, dicecar mengenai bayaran saat dirinya menangani kasus dugaan pemerasan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Febri dan timnya mendapatkan honor sebesar Rp800 juta. Dia mengatakan honor itu untuk tiga klien, yakni SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

Namun, pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Febri mengubah kesaksiannya. Ia menyebut, menerima honor mencapai Rp3,1 miliar untuk tiga orang klien.

“Rp3,1 miliar untuk tiga klien, Yang Mulia. Pada saat itu, SYL mengatakan kepada salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman,” kata Febri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3/6/2024.

Febri mengungkap, pada saat pembayaran perlu dilakukan, ketiga kliennya sudah dalam masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU juga menyebutkan, bahwa pembayaran uang honor Febri terindikasi masuk ke dalam tindakan pemerasan yang dilakukan SYL. Hal itu dikuatkan dengan dimilikinya beberapa barang bukti oleh Jaksa KPK.

“Saya tahu nya itu uang pribadinya,” singkat Febri.

Mantan Jubir KPK lantas ditanyai majelis hakim soal tindakannya yang menemui para saksi di lingkungan Kementan. Febri membantah selama menjadi kuasa hukum SYL, pihaknya tidak pernah mempengaruhi saksi-saksi yang diperiksa KPK.

“Sama sekali tidak ada tindakan kami mempengaruhi saksi, tapi kami menerima info dari pihak Kementan. Kamu diminta membuat pendapat hukum dan kami butuh info. Semuanya kita sampaikan di draf tersebut,” jelasnya.*

Laporan Merinda Faradianti