Selain Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

FORUM KEADILAN – Selain melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut dilayangkan Ghufron pada Rabu, 24/4/2024, dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” bunyi gugatan Ghufron, dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 25/4.
Gugatan Ghufron tersebut dibenarkan Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurut Nawawi, gugatan Ghufron terkait dengan Dewas yang dianggap menangani pengaduan atau laporan yang telah kedaluwarsa.
“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN, tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,” ujar Nawawi kepada wartawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” jelas Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24/4.
Di sisi lain, Albertina memberikan respons terkait langkah Ghufron. Ia memastikan bahwa permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” terang Albertina.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” sambungnya.*