KPU Yakin Putusan Sengketa Pilpres Sesuai UU

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu.
KPU mengatakan bahwa UU Pemilu sudah mengatur secara jelas mengenai mekanisme perselisihan hasil Pemilu.
“KPU meyakini bahwa Putusan MK nantinya akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena dalam UU Pemilu, PHPU Pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta Pemilu,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 19/4/2024.
“Mengapa demikian, karena sistem keadilan Pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu,” lanjut Idham.
Ia mengatakan pihaknya tak mempunyai kapasitas untuk menilai pengaruh dari amicus curiae terhadap putusan MK. Tetapi, ia meyakini MK dapat memberikan putusan yang adil.
“Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK,” tutur Idham.
Idham mengaku merasa optimis Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tak akan dibatalkan oleh MK dan ia meminta publik untuk menunggu putusan MK.
“KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak dibatalkan, karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta,” jelasnya.
Diketahui, Hingga pada Kamis, 18/4, MK telah menerima 33 amicus curiae dari dari berbagai perorangan, lembaga, ataupun kelompok, mulai dari akademisi, pegiat hukum dan demokrasi, mahasiswa sampai masyarakat sipil mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan untuk sengketa pilpres.
Adapun 14 amicus curiae yang akan didalami oleh para Hakim Konstitusi, yakni Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun), Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM, Pandji R Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll, Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga.
Selain itu ialah Megawati Soekarnoputri, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).*