Kubu AMIN Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres: Hakim Gali Substantifnya

FORUM KEADILAN – Ketua Tim Hukum paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
Keterangan itu ia sampaikan setelah memberikan kesimpulan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 16/4/2024.
“Kami sangat optimis, sangat optimis, sangat yakin masih dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan,” ucap Ari.
Ari mengaku melihat kesungguhan para Hakim Konstitusi selama persidangan sengketa Pilpres 2024 berlangsung. Apalagi, kata dia, Mahkamah tidak hanya mempersoalkan kuantitatif melainkan masuk ke dalam hal substantif.
“Ternyata dalam proses persidangan Hakim MK menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya,” tuturnya.
Ari mengatakan bahwa pihaknya sangat puas dengan proses persidangan di mana para Hakim MK tidak hanya mempersoalkan soal angka belaka.
“Alhamdulillah, jadi harapan kami sudah terlaksana dengan baik dan kami sudah sangat puas dengan proses persidangan ini, tinggal di ujungnya sama-sama kita menunggu hasilnya,” kata dia.
Sementara itu, Refly Harun menegaskan bahwa haram hukumnya bagi MK untuk tidak mengabulkan gugatan pemohon apabila dalil-dalil permohonan sangat kuat. Hal ini, kata dia, untuk Indonesia yang lebih baik dan tanpa kecurangan dalam pemilu.
“Sebaliknya harus dikabulkan, dan untuk itu kita sama-sama memberikan penguatan karena ini bukan hanya soal 01 dan 03, tapi ini untuk Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Refly mengatakan bahwa pihaknya tidak rela apabila pemimpin Indonesia terpilih karena melakukan kecurangan. Untuk itu, pihaknya memberikan penguatan untuk MK.
“MK tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut untuk mengabulkan permohonan ini,” katanya.
Adapun Anies-Muhaimin dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2024, sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu.
Anies-Muhaimin juga meminta agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pemilu 2024 di seluruh Indonesia tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Diketahui, hasil keputusan KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara dari total suara sah nasional.
Di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara dari total suara sah nasional.
Kemudian, di posisi ketiga, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara dari total suara sah nasional.*
Laporan Syahrul Baihaqi