Rabu, 17 September 2025
Menu

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024 Besok

Redaksi
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan penetapan 1 Syawal 1445 H di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 9/4/2024 | YouTube Kemenang RI
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan penetapan 1 Syawal 1445 H di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 9/4/2024 | YouTube Kemenang RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024 besok.

Keputusan ini usai pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggelar sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 H di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 9/4/2024.

Sidang Isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengumumkan, Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024 jatuh pada 10 April 2024.

“Disepakati bahwa 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu tanggal 10 April 2024,” ujar Yaqut, Selasa malam.

Penentuan 1 Syawal 1445 H ini menggunakan dua metode, yakni hisab dan rukyat. Metode ini digunakan oleh pemerintah dan organisasi keagamaan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam hal ini, pemerintah melalui Kemenag RI menggunakan gabungan antara metode hisab dan rukyat dengan merujuk pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang selanjutnya ditetapkan melalui sidang Isbat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menerangkan, sidang Isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Diketahui, dasar hukum sidang Isbat tercantum dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal tersebut menyebutkan, Pengadilan Agama memberikan Isbat kesaksian rukyat penentuan awal bulan pada tahun hijriah.*