Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Kemnaker Minta THR Ojol dan Kurir Dibayarkan

Redaksi
Demo Ojek Online Tolak ERP di Balai Kota
Ojek online. I Hairulloh Rizki Zakaria/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan penyedia jasa layanan ojek online (ojol) maupun kurir logistik memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, namun statusnya masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jadi, mereka berhak mendapat THR.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin 18/3/2024.

Indah menjelaskan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan perusahaan penyedia layanan ojol dan kurir untuk membayarkan THR sebagaimana disebutkan dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” katanya.

Ida juga meminta agar masing-masing gubernur dan bupati/wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing, serta membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024.*