Menag Larang Ceramah Ramadan Bermuatan Politik Praktis

FORUM KEADILAN – Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas melarang ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri bermuatan politik praktis. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengimbau agar materi ceramah bermuatan nilai toleransi dan persatuan bangsa.
“Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” ujar surat edaran Kementerian Agama, dikutip Kamis 7/3/2024.
Yaqut juga mengimbau umat Islam untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Sementara untuk takbir keliling, diimbau agar mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban.
Selain itu, Kemenag juga mengimbau agar umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Merujuk pada Kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), Ramadan tahun ini di prediksi jatuh pada tanggal 12 Maret 2024. Namun untuk tanggal pastinya, baru akan ditentukan melalui sidang isbat yang diselenggarakan pada 10 Maret 2024 mendatang.
Sementara, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada 11 Maret 2024. Ketetapan ini tertulis dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1445 Hijriyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024.*