Rabu, 17 September 2025
Menu

NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen 7%: DPR Cukup 9 Partai

Redaksi
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto. | Ist
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai NasDem menginginkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik dari yang semula 4 persen menjadi 7 persen pada Pemilu 2029.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyebut bahwa sembilan fraksi partai di DPR pada saat ini sudah ideal.

“Kita malah justru PT itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?” ujar Sugeng di kompleks parlemen, Selasa, 5/3/2024.

Ia menilai, partai-partai di Indonesia tidak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis. Menurut Sugeng, wacana soal menaikkan angka ambang batas parlemen penting agar partai-partai di parlemen bisa disederhanakan.

“Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya 9 partai saja, dengan berbagai separasi ide gagasan dan sebagainya cukup 9 partai,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perludem.

MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen tersebut harus diubah dan agar berlaku di Pemilu selanjutnya. MK juga mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang (UU). Tetapi, Mahkamah menitipkan lima poin.

Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terlebih untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik (parpol). Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

Kelima, perubahan harus juga melibatkan semua kalangan yang mempunyai perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak mempunyai perwakilan di DPR.*