Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

SYL Mundur, Ali Mochtar Ngabalin: Belum Ada Nama Pengganti

Redaksi
Pelaksana harian (Plh) Deputi Kepala Staf Kantor Presiden Ali Mochtar Ngabalin
Pelaksana harian (Plh) Deputi Kepala Staf Kantor Presiden Ali Mochtar Ngabalin | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.

Dia telah memberikan surat pengunduran diri sebagai Mentan kemarin, Kamis, 5/10/2023.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Kepala Staf Kantor Presiden Ali Mochtar Ngabalin membenarkan hal tersebut.  Dia menyebut bahwa surat pengunduran diri SYL sebagai menteri telah diterima Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima surat tersebut pada Jumat, 6/10/2023.

“Jadi, secara resmi dia mengajukan surat mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian, kemudian Presiden sudah terima siang tadi,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Jumat, 6/10/2023.

Pasca mundurnya SYL sebagai Menteri Pertanian, kata dia, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pertanian.

Ali Ngabalin menuturkan belum ada nama pengganti untuk mengomandoi Kementerian Pertanian.

“Tidak ada, sementara masih Kepala Badan Pangan Nasional,” tuturnya.

Ketika ditanyai soal pertemuan antara Jokowi dengan SBY pada Senin lalu (2/10) di Istana Bogor, dia mengaku tidak tahu soal ada atau tidaknya pembahasan AHY yang diisukan mengisi posisi Menteri Pertanian menggantikan SYL yang tengah diterpa isu dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun, dia menyebut Jokowi memiliki jadwal yang padat untuk bertemu dengan para opinion leaders menjelang pemilu 2024.

“Itu kita belum tahu, tetapi memang menuju Pemilu 2024 ini Presiden dijadwalkan banyak agenda untuk bertemu dengan para opinion leaders,” ujarnya.

Selain itu, Ali juga tidak mengetahui apakah nantinya posisi Menteri Pertanian akan diberikan kembali ke partai NasDem. Menurutnya, itu merupakan hak presiden.

“Tergantung, itu hak prerogatif presiden,” tutupnya.*

 

Laporan Syahrul Baihaqi