Novel Baswedan Nilai Janggal Sekretaris MA Tak Ditahan KPK Meski Sudah Tersangka

FORUM KEADILAN – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengomentari kasus yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Terutama terkait tidak ditahannya Hasbi Hasan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lumrahnya, seseorang yang terjerat kasus suap atau pun korupsi akan langsung ditahan oleh KPK jika statusnya sudah menjadi tersangka usai pemeriksaan.
Namun, berbeda dengan kasus suap Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto ini.
Dalam pendapatnya, Novel merasa ada yang janggal mengenai langkah yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan tidak menahan 2 tersangka perkara MA tersebut.
Bahkan, ia mengaku sudah mengantongi beberapa informasi dari berbagai pihak tentang tim penyidik KPK yang telah merancang sprin penahanan untuk kasus Hasbi Hasan yang nantinya akan ditandatangani oleh pimpinan KPK.
“Penyidik sudah siap melakukan penahanan, tetapi Pimpinan KPK justru kemudian tidak mau tanda tangan surat perintah penahanan. Ini tidak lazim dan janggal,” katanya kepada wartawan, Senin, 29/5/2023.
Melalui sprin penahanan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini, bisa menjadi bukti jika memang ada rencana untuk melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
“Ketika tim penyidik KPK telah menyiapkan draf sprin, artinya alasan-alasan tersebut (penahanan) sudah dipertimbangkan. Apalagi Sekretaris MA sebelumnya melarikan diri (Nurhadi),”ujarnya.
Kendati begitu, ia pun menaruh curiga dan ada kaitan kepentingan diluar wewenang KPK, terkait tindakan pimpinan KPK yang membiarkan 2 tersangka menghirup udara bebas, dan tidak menahannya.
“Khawatir keadaan tersebut dimanfaatkan untuk suatu kepentingan di luar upaya pemberantasan korupsi,” paparnya. *
Laporan Novia Suhari