Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Bawaslu Ogah Komentar Isu MK Akan Ubah Sistem Pemilu Jadi Proporsional Tertutup

Redaksi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. | Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak berkomentar banyak soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem proporsional tertutup pada gugatan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tak bisa berkomentar banyak perihal putusan MA. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Bagja, Bawaslu harus patuhi apapun keputusan MK.

“Apapun putusan MK, kita wajib tetap harus patuhi. Mengenai terbuka proporsional terbuka atau proporsional tertutup, sebagai penyelenggara kami tidak bisa mengomentari karena hal tersebut wilayah kewenangan MK, DPR dan pemerintah,” ujar Bagja saat dihubungi, Senin, 29/5/2023.

Terlepas dari itu, Bagja menyesalkan adanya isu MK akan memutuskan gugatan UU Pemilu perihal sistem proporsional menjadi tertutup. Apalagi, isu itu kali pertama dihembuskan oleh seorang advokat.

“Yang disesalkan adalah yang memberikan informasi bukan lembaga negara, namun personal dan yang lebih disayangkan yang bersangkutan adalah advokat, yang mempunyai kepentingan langsung dengan perkara-perkara di MK,” tutur Bagja.

“Hal ini menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian seluruh lembaga negara,” tambahnya.

Isu MK akan memutus perkara uji materi UU Pemillu perihal sistem proporsional pemilu menjadi tertutup, mengemuka di jagat maya. Salah satunya, dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Ia mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu, 28/5.

Pakar hukum tata negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya.*