Belum Dikembalikan, Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy ke Penyidik

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan waktu penyidikan kasus Mario Dandy sudah habis. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar polisi bisa segera melimpahkan berkas tersebut.
“Yang pasti posisi sudah P-20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade, Kamis, 4/5/2023.
Ade mengatakan, berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.
Berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas tersebut dianggap kurang lengkap.
“Berkas belum kembali dari penyidik. Ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan,” katanya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy sesuai arahan Kejaksaan. Ia memastikan, akan segera mengembalikan berkas tersebut kepada JPU.
“Ya ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan,” kata Hengki.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap Crystalino David Ozora (17) dipicu informasi anak perempuan inisial AG yang mengaku menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
Pada peristiwa penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor itu, AG dan Mario Dandy Satriyo diketahui masih berstatus pacaran.
Atas kasus ini, AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.*