KPK Panggil 3 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK memanggil tiga saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi dalam kasus gratifikasi RAT,” katanya, Selasa, 2/5/2023.
Tiga orang saksi tersebut terdiri dari pihak swasta dengan nama Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida.
“Mereka akan dimintai keterangan untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak,” sambungnya.
Pantauan Forum Keadilan, sampai pukul 13.30 WIB ketiga saksi belum hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diketahui telah memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael dan anggota keluarganya.
Nilai mutasi rekening tersebut selama 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti