Senin, 21 Juli 2025
Menu

Bareskrim Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Jumat Lusa

Redaksi
Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan 9 senpi ilegal. | Ist
Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan 9 senpi ilegal. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. Dia dijadwalkan diperiksa penyidik pada Jumat, 28/4/2023.

“Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat, 28/4,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 26/4.

Djuhandani mengatakan, Dito bisa dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) bila absen dalam pemanggilan sebagai tersangka. Hal tersebut karena Dito sudah mangkir dari panggilan beberapa kali saat statusnya masih saksi.

“Kalau nggak kunjung datang kami DPO,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis setelah menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13/3.

Di sana ditemukan lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 17/3.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin dan menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud.*