Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Forkot 98 Tolak Penundaan Pemilu 2024 karena Bisa Berimbas pada Kestabilan Politik

Redaksi
Menuju 25 Tahun Reformasi '98 Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis '98 di Jakarta, Sabtu, 8/4/2023. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Menuju 25 Tahun Reformasi '98 Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis '98 di Jakarta, Sabtu, 8/4/2023. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Aktivis Forum Kota (Forkot) 98 Nico Adrian menyatakan menolak penundaan Pemilu 2024 karena akan terdapat sejumlah dampak yang merusak tatanan demokrasi dan ketatanegaraan kita.

Menurut Nico, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan 3 periode terus bergulir di ruang publik untuk mempengaruhi kesadaran publik. Hal itu untuk seperti memberi pembenaran atas pengamputasian demokrasi dan konstitusi dan ini mengkhianati tuntutan reformasi 1998 yaitu pembatasan masa jabatan presiden.

“Disinyalir akan menimbulkan ketidakstabilan politik. Karena itu bertabrakan dengan UUD 1945,” ujarnya dalam acara Menuju 25 Tahun Reformasi ’98 Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis ’98 di Jakarta, Sabtu, 8/4/2023.

Ia melanjutkan, pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali itu berdasarkan dari UUD 1945. Sehingga, tidak bisa diubah secara tiba-tiba melainkan harus mengikuti aturan perundang-undangan.

“Penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden. Nantinya akan membuat bangsa Indonesia kembali merasakan tahun 1945 hingga tahun 1960, di mana eksekutif menjadi pusat kekuasaan,” jelasnya.

Tak hanya merusak kestabilan politik, penundaan pemilu juga berdampak pada tatanan ekonomi negara. Karena para pihak yang berperan dalam roda ekonomi negara akan melihat betapa mudahnya pemerintah untuk mengubah UUD yang dibuat akibat penundaan pemilu.

“Akibatnya akan banyak menimbulkan keraguan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini akan menjadi efek domino dari berkurangnya pemasukan negara dan justru memperburuk perekonomian negara,” ujarnya.

Niko menekankan bahwa satu-satunya alasan untuk penundaan Pemilu adalah jika ada kondisi kerusuhan atau bencana alam dan gawat darurat.

“Upaya menciptakan kerusuhan ini yang harus kita waspadai bersama agar bisa dicegah sehingga tidak ada alasan untuk menunda Pemilu,” tutupnya.*

 

Laporan Merinda Faradianti