Senin, 07 Juli 2025
Menu

Alasan KPU Ajukan Memori Banding Tambahan soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu

Redaksi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengajuan memori banding tambahan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk penundaan pemilu serta melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, ada enam memori banding tambahan yang diajukan KPU pada Selasa, 21/3/2023 lalu.

“Di antaranya tidak ada mediasi yang diberikan oleh PN Jakpus, sehingga dianggap cacat yuridis. Kemudian kami juga meminta untuk ditangguhkan putusan serta-merta tersebut,” katanya di konferensi pers KPU, Jumat, 24/3.

Menurut Afifuddin, keputusan PN Jakpus yang mengabulkan pemilu 2024 ditunda merupakan keputusan yang serta-merta.

Kata Afifuddin, PN Jakpus dianggap tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara pemilu.

“Di dalam memori banding terdapat pertimbangan hukum putusan. Seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” lanjutnya.

Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi.

Selain itu, KPU juga mentaati putusan Bawaslu terkait menangnya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Tindakan itu sebagai langkah lanjut dari keputusan Bawaslu pada 20 Maret 2023 yang menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.

“KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima mengenai pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.

Gugatan tersebut dikabulkan Bawaslu RI dengan memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk melengkapi dokumen dan melakukan verifikasi ulang.*

Laporan Merinda Faradianti