Senin, 30 Maret 2026
Menu

KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN, Masih 94.542 Pejabat Belum Patuh

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 telah mencapai 87,83 persen.

“Sebanyak 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 30/3/2026.

Berdasarkan data tersebut, masih terdapat sekitar 94.542 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

KPK pun meminta para pejabat yang belum melapor agar segera menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu berakhir.

“KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Budi.

Menurut dia, capaian pelaporan LHKPN tahun ini tergolong baik karena mayoritas penyelenggara negara telah menunjukkan kepatuhan.

Budi menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, laporan tersebut juga berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, seperti benturan kepentingan.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” ucapnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza