Sabtu, 04 April 2026
Menu

Menko Airlangga Imbau Perusahaan Salurkan BHR H-7 Lebaran, Ojol-Kurir dapat 25 Persen dari Pendapatan

Redaksi
Ilustrasi Ojek Online (Ojol) | Ist
Ilustrasi Ojek Online (Ojol) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa total pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 850 ribu orang.

Ia pun mengimbau agar perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk dapat menyalurkan BHR tersebut paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

“Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Selasa, 3/3/2026.

Airlangga menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan roda dua aktif bisa memperoleh BHR sekitar Rp150 ribu per orang. Sedangkan untuk roda empat, bisa sekitar Rp200 ribu per orang.

“Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp 150.000 roda dua. Roda empat bisa sampai Rp 200.000,” kata dia.

Di sisi lain, Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Yassierli pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai. Paling sedikit, BHR diberikan 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.

“BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” jelas Yassierli.

Syarat penerima BHR, yakni untuk perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

“BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari (sebelum Lebaran), tetapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Menaker Yassierli memastikan bahwa pengemudi ojol dan kurir bakal menerima BHR). Dirinya pun berharap supaya manfaatnya bisa lebih baik daripada tahun lalu.

“Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik,” ungkap Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu, 25/2.

Yassierli menyebut bahwa hasil dari diskusi Kemnaker bersama perusahaan transportasi online atau aplikator menunjukkan sinyal positif. Dasar pemberian BHR untuk ojol ini nantinya akan tertera dalam Surat Edaran (SE) yang bakal segera diterbitkan.

Penerbitan SE tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumumannya nanti akan bersamaan dengan THR untuk pegawai swasta.

“Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu Koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelas dia.

Walaupun demikian, Yassierli belum dapat mengungkapkan secara detail terkait skema pemberian BHR ojol ini. Namun, informasinya akan segera disampaikan.*