Indonesia-AS Teken Kesepakatan Dagang, Luhut: Langkah Strategis Melindungi Kepentingan Nasional
FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyambut baik penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dan mengungkap tiga keuntungan RI dari perjanjian dagang.
Luhut mengatakan bahwa perjanjian ini adalah langkah strategis menjaga kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.
“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” kata Luhut dalam keterangannya, Senin, 23/2/2026.
Luhut menekankan perjanjian ini membawa sejumlah keuntungan bagi Indonesia.
Pertama, keuntungan atas akses tarif 0 persen untuk ribuan barang. Lewat perjanjian tersebut, Indonesia membuka akses tarif 0 persen untuk 1.819 jenis produk ekspor unggulan ke pasar Amerika Serikat.
Produk-produk tersebut mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, produk elektronik, hingga mineral penting, dengan nilai mencapai US$6,3 miliar. Luhut memperkirakan jumlahnya sekitar 21,2 persen dari total ekspor Indonesia ke AS.
Diketahui, AS juga berkomitmen memberikan tariff 0 persen dalam jumlah tertenti bagi produk tekstil dan apparel Indoensia. Menurut Luhut, kebijakan ini penting bagi sektor padat karya yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung industri manufaktur nasional.
“Tarif 0 persen untuk ribuan barang menempatkan Indonesia dalam posisi yang unggul dibandingkan negara negara ASEAN dan kompetitor kita yang lain,” tuturnya.
Kedua, pasokan barang yang tak dapat diproduksi di dalam negeri.
Dalam perjanjian dagang dengan AS, Indonesia juga menetapkan komitmen untuk mengimpor beberapa barang dari AS, mulai dari pembelian energy dari AS senilai US$15 miliar, pemesanan pesawat Boeing sebesar US$13,5 miliar, impor komoditas pertanian senilai US$4,5 miliar, hingga 11 nota kesepahaman bisnis dengan total nilai mencapai US$38,4 miliar di sektor pertambangan, energi, teknologi, dan manufaktur.
Luhut menjelaskan bahwa barang yang diimpor itu sebagian besar merupakan barang yang memang dibutuhkan dan tidak diproduksi cukup di dalam negeri. Produk seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Ia menyebut Indonesia diuntungkan karena mendapatkan kepastian pasokan barang dari AS.
Sementara itu, 93 persen produk impor dari AS sebelumnya memang sudah dikenakan tarif sangat rendah yaitu sebesar 5 persen dan bahkan beberapa di bawahnya.
Dari total produk impor tersebut, 54 persen di antaranya juga telah dikenakan tarif 0 persen, sehingga penghapusan tarif menjadi 0 persen untuk 99 persen impor AS tidak berdampak besar.
Keuntungan ketiga, perjanjian ini dapat memperkuat posisi RI posisi strategis sebagai mitra dagang AS. Luhut mengatakan bila ada perubahan tarif yang terjadi, kemungkinan posisi Indonesia akan spesial bagi pemerintahan AS.
Luhut juga menyinggung putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan dasar hukum yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif resiprokal yang selama ini dikenal sebagai EEPA (International Emergency Economic Power Act), tidak sah.
Tetapi menurutnya, perjanjian ART yang ditandatangani Indonesia dan AS juga mempunyai nilai strategis karena memberikan sinyal Indonesia mempunyai komitmen untuk menjadi mitra perdagangan yang baik bagi AS.
Trump pun merespons keputusan Mahkamah Agung AS dengan mengenakan tarif baru 15 persen berdasarkan aturan section 122 yang berlaku 150 hari ke depan, sekaligus membuka penyelidikan dagang baru lewat aturan yang disebut Section 310.
Luhut berpendapat hal ini akan menjadi instrumen yang jauh lebih kuat untuk pengenaan tarif, karena tidak ada batas maksimum besarannya, dan bisa berlaku bertahun-tahun. Tarif yang dihasilkan dari penyelidikan ini berpotensi lebih tinggi dari tarif yang baru saja dibatalkan.
Ia menilai dengan berbagai komitmen nyata sudah diberikan, posisi Indonesia akan jauh lebih kiat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibanding negara yang belum punya kesepakatan apapun. *
