Senin, 23 Februari 2026
Menu

Kadin Minta Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Unit Kendaraan Niaga dari India

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Kamar Dagang AS, US-ASEAN Business Council, dan The United States Indonesia Society di Washington DC, Rabu, 18/2/2026 | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Kamar Dagang AS, US-ASEAN Business Council, dan The United States Indonesia Society di Washington DC, Rabu, 18/2/2026 | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana mengimpor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menegaskan bahwa impor ratusan ribu pikap dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri dan tidak menggerakan perekonomian nasional.

“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu, 22/2/2026.

Diketahui sebelumnya, BUMN Agrinas Pangan Nusantara dikabarkan akan mengimpor 105 rib kendaraan niaga dari India tahun ini. Agrinas adalah pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Agrinas berencana mengimpor ratusan ribu unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih.

Impor itu terdiri dari 35.000 unit mobil pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, hingga 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Hingga saat ini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra sudah tiba di Indonesia.

Menurutnya, keputusan mengimpor mobil dari India tidak sejalan dengan visi dan program hilirisasi dan industrialisasi yang dijunjung pemerintahan Prabowo. Dikarenakan, industri otomotif nasional sendiri sanggup menyediakan mobil yang dibutuhkan Kopdes Merah Putih.

“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” ujarnya.

Ketua Umum (Ketum) Gaikindo, Putu Juli Ardika, sudah menegaskan industri otomotif nasional memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Gaikindo bersama Industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) mampu untuk memproduksi kendaraan sesuai kriteria yang dibutuhkan, walaupun diperlukan waktu untuk menyesuaikan jumlah dan spesifikasi.

Saleh menilai, kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin mempunyai mandate memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, hingga membangun ekosistem industri komponen dalam negeri.

Sementara, Kemendag membebaskan impor kendaraan bermotor. Dalam Permendag, mobil tak masuk barang larangan dan pembatasan (lartas).

Oleh karena demikian, impor mobil tak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Impor cukup mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), hingga memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.

Dari sisi administrasi perdagangan, impor mobil dalam jumlah besar tetap diperbolehkan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar peraturan.

“Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” jelasnya.

Saleh pun meminta agar kebijakan perdagangan ini tidak berdiri sendiri. Ia meminta agar pemerintah menguatkan kapasitas produksi nasional, alih-alih memperbesar ketergantungan impor.

Menurutnya, impor tetap dapat dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri ikut bergerak.

Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen fiskal dan pengadaan untuk mendorong partisipasi pabrikan dalam negeri tanpa harus melanggar prinsip perdagangan terbuka. Dengan cara demikian, lanjut Saleh, program Kopdes Merah Putih bukan hanya memperkuat logistik desa, namun sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.

“Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” pungkasnya. *