Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Anggota DPR Kesal Ketua Bawaslu RI Tak Hadir Rapat Soal Penundaan Pemilu

Redaksi
Bawaslu RI.
Bawaslu RI.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kesal lantaran Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja tak hadir dalam Rapat Kerja (Raker) yang membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Guspardi menilai soal penundaan pemilu ini bukan hanya urusan KPU.

“Saya kecewa kepada Bawaslu, apalagi ketua Bawaslunya tidak hadir. Menjadi catatan penting menurut hemat saya sebagaimana dikemukakan pimpinan tadi, persoalan putusan pengadilan itu tidaklah sesuatu yang sederhana, bukan hanya tanggung jawab KPU saja,” kata Guspardi Gaus di Ruang Raker Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ia mendapatkan kabar jika Ketua Bawaslu tak hadir lantaran tengah berada di luar negeri.

Lebih lanjut, menurutnya isu penundaan pemilu yang diputuskan oleh PN Jakpus bukanlah sesuatu yang ringan.

Pimpinan DPR bahkan memberikan perhatian khusus untuk menunda ke luar negeri karena pembahasan ini.

“Jadi persoalan ini bukan sederhana bapak-bapak, sehingga pimpinan memberikan pemahaman kepada kami Komisi I, tunda dulu ke luar negeri itu, walaupun itu adalah hak. Namun, anehnya salah satu di antara penyelenggara itu adalah Bawaslu, ketuanya yang tidak hadir, ini ada apa?,” ujar dia.

Ia melanjutkan jangan sampai Bawaslu terkesan ingin adanya penundaan pemilu.

“Ini tentu bisa menimbulkan persepsi yang demikian, enak-enak saja dia ke luar negeri padahal kita sedang serius,” ungkap Guspardi.

PN Jakpus hukum KPU

Sebelumnya, PN Jakpus mengharuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, Kamis, 2/3/2023.

Putusan ini otomatis berimbas pada penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim 2 orang saksi. Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Prima mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil Prima, menurut Majelis Hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.*