Ketua KY Sambangi KPK, Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 19/2/2026. Ia tiba sekitar pukul 13.12 WIB.
Abdul Chair mengatakan, kedatangannya dalam rangka silaturahmi sekaligus menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Saya ke sini dalam rangka silaturahmi,” kata Abdul Chair kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19/2.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas KY dalam menjaga etika dan perilaku hakim.
“Dan juga terkait menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh KY,” ujarnya.
Abdul Chair menegaskan, KY memiliki komitmen tegas dalam menindak setiap pelanggaran etik oleh hakim.
“Zero toleransi, tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan suap dalam proses penanganan perkara sengketa lahan Tapos yang dilakukan PN Depok. Kasus ini melibatkan sejumlah hakim PN Depok yang terjaring OTT KPK pada Kamis, 5/2 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus suap ini bermula saat perusahaan swasta, yakni PT Karabha Digdaya atau PT KD meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan. Putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tapi belum dilaksanakan.
Putusan itu bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/ atau pasal 606 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
