DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Terkait Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang untuk memproses laporan soal penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. DPR menyepakati hal ini dalam rapat paripurna DPR RI berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam rapat Komisi III.
Adapun rapat paripurna tersebut dilakukan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19/2/2026 dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pada awalnya, Puan mengatakan bahwa pimpinan DPR sudah menerima surat kesimpulan rapat Komisi III DPR yang telah digelar Rabu, 18/2 kemarin yang merupakan hasil dari agenda bersama MKMK. Dalam rapat paripurna, Puan kemudian membacakan kesimpulan tersebut.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna,” ungkap Puan.
Salah satu kesimpulan dalam rapat Komisi III tersebut, yaitu kewenangan pemilihan hakim MK oleh DPR adalah mandat konstitusional. Dengan demikian, MKMK dinilai tak memiliki kewenangan untuk memproses laporan soal pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.
“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir,” tutur Puan.
Puan menyebut, Komisi III meminta kepada MKMK untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya, menegakkan kode etik hakim yang kini tengah menjabat. Komisi III, kata Puan, juga meminta supaya MK memperjelas tugas dan wewenang MKMK.
“Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat,” jelas dia.
Setelah itu, Puan bertanya kepada peserta yang hadir terkait kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut. Para peserta rapat pun menjawab setuju.
“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya dia.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Majelis MKMK diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Adapun Adies baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5/2 dan menggantikan posisi Arief Hidayat.
Adapun permohonan tersebut diminta oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) setelah melaporkan eks Politisi Partai Golkar itu ke MKMK.
“Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat, 6/2.*
