Ariyanto ‘Gadun FM’ Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim Migor
FORUM KEADILAN – Ariyanto ‘Gadun FM’ Bakri dituntut selama 17 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta di kasus suap hakim dalam vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menilai bahwa suami dari Marcella Santoso tersebut telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto Bakri dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18/2/2026.
Selain itu, jaksa juga menuntut Ariyanto untuk membayar pidana denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayarkan, maka hukumannya harus diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar menambahkan hukuman kepada Marcella berupa hukuman uang pengganti sebanyak Rp21,6 miliar.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” katanya.
Namun, jika Ariyanto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa juga meminta agar Ariyanto diberhentikan sebagai advokat karena dianggap telah terbukti dalam memberikan suap kepada hakim di kasus minyak goreng.
“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto Bakri sebagai advokat,” katanya.
Usai pembacaan surat tuntutan, Ariyanto mengakui atas kesalahannya dalam memberikan suap kepada para Hakim di Kasus tersebut.
Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa terdapat pihak-pihak lain yang bermaksud untuk menghancurkan Indonesia.
“Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia,” tambahnya.
Atas perbjatannya, Jaksa menyebut bahwa Ariyanto telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa telah memberi suap Rp 40 miliar kepada para Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pengurusan vonis lepas (onslaught) dalam kasus tiga terdakwa korporasi di ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.
Adapun para terdakwa didakwa memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang USD 2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arief Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakut, Wahyu Gunawan dan 3 majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Adapun uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni pada pemberian pertama sebesar USD500.000 atau setara dengan Rp8 miliar di mana masing-masing mendapat, Arief memperoleh USD3.300.000, Wahyu, memperoleh USD600.000, Djuyamto memperoleh USD1.700.000, dan Agam dan Ali masing-masing memperoleh USD1.100.000.
Sedangkan pemberian kedua diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar USD2.000.000 atau sebesar Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap di mana Arief memperoleh pecahan USD senilai Rp12,4 miliar, Wahyu mendapat USD100.000 atau senilai Rp1,6 miliar, Djuyamto memperoleh pecahan USD senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh pecahan USD senilai Rp5,1 miliar.
Adapun total yang didapatkan para hakim melalui suap vonis lepas yang diberikan Marcella, dkk ini ialah, Arief menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.
Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa Korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
