Sabtu, 14 Februari 2026
Menu

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pertamina

Redaksi
Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut bahwa Kerry dan delapan Terdakwa lain terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Tryana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13/2/2026.

Selain itu, jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, Kerry juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.

Apabila tidak dibayar sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, jika tak mencukupi maka diganti 10 tahun kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Kerry juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, juga dirinya merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, Kerry belum pernah dihukum.

Jaksa menyebut bahwa Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara dua terdakwa lain ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak masih dalam pembacaan surat tuntutan.

Adapun enam Terdakwa lain dari pihak Pertamina telah dituntut lebih dulu selama 14 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sementara itu, para Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Para terdakwa tersebut ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, ialah Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi