Jumat, 13 Februari 2026
Menu

Saksi Akui Terima Uang Rp65 Juta di Kasus Sertifikasi K3 Noel Ebenezer

Redaksi
Saksi Kasus pengurusan sertifikasi K3 dengan Terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Saksi Kasus pengurusan sertifikasi K3 dengan Terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2015-2020 Chandrales Riawati Dewi mengaku mendapat uang non-teknis sebesar Rp65 juta dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan dan pengurusan sertifikasi K3 bersama dengan Terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13/2/2026.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan terkait adanya pemberian uang terima kasih dari Perusahaan Jasa K3.

“Mungkin karena kami membantu,” jawab Dewi di ruang sidang.

Hakim lantas menegurnya karena menggunakan kata ‘mungkin’. Nur lantas menegaskan apa yang dimaksud dari uang terima kasih tersebut.

“Membantu memproses sertifikat,” jawabnya singkat.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Nur lantas meminta Dewi jujur terkait uang terima kasih tersebut. Padahal, kata dia, Kemnaker bukan untuk membantu, melainkan memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan PJK3.

“Ibu ada jawabannya hanya ibu takut untuk menerangkan di sini, ibu tidak perlu takut, keterangan ibu yang di BAP ini kami semua sudah baca, hanya kejujuran ibu untuk menjernihkan perkara ini sehingga bisa dipahami secara mudah. Apa yang sebenarnya terjadi pada waktu itu, jadi ucapan terima kasih itu dari PJK3 kepada rekan-rekan yang di Kemnaker karena apa?” ucapnya.

Namun, Dewi kembali menjawab bahwa uang terima kasih tersebut diberikan karena telah membantu proses penerbitan sertifikat.

Setelahnya, hakim menegaskan bahwa dirinya di Kemnaker memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat K3. Ia lantas menanyakan mengapa perusahan jasa K3 memberikan uang terima kasih tersebut.

“Kenapa teman-teman PJK3 ini berterima kasih kepada Kemnaker yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat? Karena apa mereka berterima kasih?” tanya hakim.

“Agar cepat,” jawabnya.

Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dewi terkait penerimaan uang non teknis dari PJK3 senilai Rp65 juta.

“Ini saksi nomor 11 izin membacakan majelis, ‘uang sertifikat PJK3 yang saya terima selama bekerja di Kemnaker’ ini saksi mengatakan selama bekerja di Kemnaker, sementara saksi mengatakan sudah bekerja di tahun 2005. ‘Antara Rp1 (juta) sampai Rp2 juta setiap bulan atau totalnya Rp65 juta’. Nah, kalau saksi bicara selama saksi bekerja 2006-2025 apakah, dari mana saksi bisa menghitung Rp 65 juta ini?” tanya jaksa.

“Izin Pak, itu kemarin penyidik dari 2019 menyatakan seperti itu,” jawabnya.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp6,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi