Kamis, 12 Februari 2026
Menu

Guru Madrasah Ajukan Lima Tuntutan ke DPR RI, Inginkan Jadi P3K

Redaksi
Suasana audiensi antara Persatua Guru Madrasah Indonesia bersama dengan Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Suasana audiensi antara Persatua Guru Madrasah Indonesia bersama dengan Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Ahmad Sujaenudin, menyampaikan lima tuntutan utama guru madrasah saat audiensi bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Ahmad menjelaskan, tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk aspirasi guru madrasah swasta yang selama ini dinilai masih mengalami berbagai ketidakadilan, khususnya terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tuntutan pertama berkaitan dengan kebijakan non-diskriminasi dalam rekrutmen P3K. PGM Indonesia meminta DPR RI mendorong Presiden agar menggunakan kewenangannya untuk memastikan guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam proses pengangkatan P3K. Ahmad menilai, kebijakan afirmasi dapat diberikan, baik melalui kemudahan bagi guru inpassing maupun dengan mengikutsertakan guru madrasah swasta dalam seleksi P3K.

Selain itu, PGM Indonesia juga mendesak adanya keputusan yang cepat dan terbaik bagi guru madrasah. Mereka berharap kebijakan tersebut tidak berlarut-larut dan segera dapat dirasakan manfaatnya.

Tuntutan kedua menyangkut penempatan guru P3K di sekolah asal. Ahmad meminta agar ke depan, baik melalui perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), guru madrasah swasta yang diangkat menjadi P3K dapat ditempatkan di madrasah asalnya.

“Kami sudah berdiskusi dengan Menpan RB, dan disampaikan bahwa Undang-Undang itu kewenangan DPR. Maka kami berharap DPR bisa mendorong hal ini,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11/2/2026.

Tuntutan ketiga adalah penambahan batas usia rekrutmen ASN. PGM Indonesia mengusulkan agar batas usia yang semula maksimal 35 tahun dinaikkan menjadi 40 tahun, agar guru madrasah yang telah berusia lebih senior tetap memiliki kesempatan diangkat sebagai ASN P3K.

“Kalau dokter dan dosen bisa sampai 40 tahun, kami berharap guru madrasah juga bisa,” singkatnya, disambut persetujuan guru madrasah yang lain.

Kemudian, tuntutan keempat, PGM Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya pembenahan tata kelola guru madrasah. Ahmad berharap proses tersebut tidak memakan waktu terlalu lama dan segera membuahkan hasil konkret.

Sementara itu, tuntutan kelima menyoroti kepastian gaji dan tunjangan guru madrasah. Ahmad menegaskan, keresahan guru madrasah sejatinya berakar pada ketidakpastian penghasilan, baik honor maupun tunjangan profesi guru (TPG) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)yang kerap terlambat cair.

“Kalau TPG bisa cair setiap tanggal 1, saya yakin tidak akan ada demo guru madrasah,” ujarnya.

PGM Indonesia meminta DPR RI, Komisi VIII, dan Kemenag mendorong sistem pembayaran gaji dan tunjangan guru madrasah agar lebih pasti, seperti penggajian ASN yang diterima setiap awal bulan.

Ahmad menambahkan, pihaknya sangat berharap DPR RI dapat menggunakan kewenangannya untuk mendorong seluruh tuntutan tersebut agar dapat direalisasikan demi kesejahteraan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

“Karena DPR RI adalah lembaga yang memiliki kuasa besar setelah Presiden, kami berharap semua aspirasi ini bisa dilaksanakan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari