Selasa, 10 Februari 2026
Menu

Alasan Roy Suryo Cs Gugat Pasal yang Jadikannya Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke MK

Redaksi
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, di ruang sidang MK, Selasa, 10/2/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, di ruang sidang MK, Selasa, 10/2/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengungkap alasan di balik gugatan terhadap sejumlah pasal yang menjadikan kliennya sebagai tersangka di kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang permohonan Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar. Mereka menguji konstitusionalitas norma sejumlah Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru yakni Pasal 433 ayat 1 dan 434 ayat 1 KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE hasil revisi, serta Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 35 UU ITE.

Refly menyebut bahwa pasal-pasal yang digugat tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, 28E ayat 3 dan Pasal 28F dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI Tahun 1945.

“Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan Presiden dan kemudian mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal tersebut,” katanya.

Refly menganggap bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi sehingga mereka akhirnya menguji pasal-pasal tersebut ke MK.

Mereka tidak ingin jika pasal-pasal itu disalahgunakan oleh aparat, terutama dalam kegiatan penelitian.

“Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, pendapat dan sebagainya karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut,” tambahnya.

Dalam petitumnya, Refly mengaku tidak ingin membatalkan seluruh pasal yang mereka uji ke Mahkamah. Melainkan, memberikan batasan agar pasal-pasal tersebut tidak digunakan sepanjang menyangkut urusan masyarakat.

“Secara umum kami tidak mau pasal-pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang yang dipersoalkan adalah urusan publik”” ucapnya.

Sebelumnya, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar menggugat sejumlah pasal yang menjadikan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke MK.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mulanya mengatakan terkait legal standing kliennya dalam permohonan uji materiil tersebut. Menurutnya, kliennya telah dirugikan hak konstitusionalnya sehingga mengajukan permohonan ke Mahkamah.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pasal-pasal yang diujikan tersebut telah membuat Roy Suryo, Tifa, hingga Rismon menjadi tersangka dalam kasus dugaan palsu ijazah Jokowi.

“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” katanya.

Adapun Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dalam kasus dugaan palsu ijazah Jokowi ini.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi