Peserta PBI JK BPJS yang Dinonaktifkan Bisa Urus Reaktivasi Lewat Puskesmas
FORUM KEADILAN – Masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS dinonaktifkan, bisa mengurus reaktivasi lewat puskesmas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ketika meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa, 10/2/2026.
Ani mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut terutama berlaku bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau berkelanjutan. Kata Ani, Jakarta sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen. Hal ini membuat akses layanan bisa tetap dijaga.
“Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen,” jelas Ani.
Ani menjelaskan bahwa status kepesertaan untuk peserta PBI yang dinonaktifkan namun membutuhkan penanganan darurat atau layanan yang tak boleh putus, seperti cuci darah hingga rawat inap, dapat secara langsung dialihkan ke segmen yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, segera, atau layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani.
Sementara itu, reaktivasi bisa tetap diajukan dengan mekanisme verifikasi melalui Dinas Sosial untuk kasus non-darurat. Kemudian, pengecekan lapangan (ground checking) akan dilakukan untuk memastikan kelayakan peserta.
“Kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Sesuai prosedur melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali,” beber dia.
Dalam kondisi yang darurat, lanjut Ani, rumah sakit pun dapat secara langsung berkoordinasi dengan puskesmas sesuai dengan domisili peserta supaya proses pengalihan segmen atau reaktivasi dapat segera dilakukan sehingga pelayanan tidak tertunda.
Diketahui, sekitar 270 ribu peserta PBI di Jakarta terdampang penonaktifan berdasarkan keputusan pembaruan data per 1 Februari 2026. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Walaupun demikian, Pemprov DKI memastikan layanan kesehatan untuk warga tetap diberikan lewat skema jaminan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang,” tutur Pramono.
Sebelumnya, 54 juta penduduk pada desil 1 hingga 5 belum masuk dalam program PBI JK. Hal ini bisa terjadi lantaran masih banyak persoalan salah sasaran dalam program tersebut.
Adapun desil 1 hingga 5 merupakan warga yang masuk dalam kategori sangat miskin hingga pas-pasan. Kemudian, desil 6 hingga 10 adalah warga yang masuk dalam kategori menengah ke atas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/2.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 2025, sekitar 15 juta orang yang masuk dalam desil 6 sampai 10, kata Gus Ipul, malah tercatat sebagai penerima PBI JK tersebut.
“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada penduduk desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK, sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” ujarnya.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih, di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” lanjut dia.
Gus Ipul menyebut bahwa pada 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) hanya mampu melakukan ground check terhadap sekitar 12 juta Kepala Keluarga (KK). Padahal, idealnya mencapai lebih dari 35 juta KK.
“Kita masih perlu melakukan ground check lebih luas lagi. Karena di tahun 2025 itu kami hanya mampu meng-ground check hanya 12 juta KK lebih. Padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK. Maka itulah kita kemudian kerja sama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat,” tuturnya.
Walaupun demikian, kerja sama dengan daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi cepat masih belum cukup. Ia meminta ada upaya lain yang lebih nyata agar data Kemensos semakin akurat setiap tahunnya.
“Tetapi saya rasa itu masih belum cukup, dan seharusnya harus ada lagi suatu upaya yang lebih nyata sehingga data kita makin tahun makin akurat,” katanya.
Gus Ipul pun mengungkap adanya pengalihan secara bertahap terhadap penerima PBI JK sejak Mei 2025 hingga Januari 2026. Katanya, hal ini yang mengakibatkan inclusion dan exclusion error menjadi turun signifikan.
“Jadi alhamdulillah sebenarnya kalau kita berpedoman pada desil, error-nya semakin kecil. Masih ada yang di atas desil 5 dan desil belum di-ranking karena hasil reaktivasi termasuk 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang seharusnya di-cover oleh PBI JK,” ungkapnya.
Adapun exclusion error merupakan orang yang seharusnya mendapatkan PBI JK tetapi tidak mendapatkannya. Sementara itu, inclusion error merupakan orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI JK, tetapi justru mendapatkannya.*
