Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Sri Mulyani Ungkap 3 Hukuman Bagi Pegawai Kemenkeu yang Melanggar

Redaksi
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bertindak tegas terhadap pegawainya yang melanggar aturan.

Hukuman terberatnya adalah memberhentikan pegawai tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada UU dan PP tersebut, Sri Mulyani menyebut Kemenkeu bisa memberikan 3 hukuman terberat.

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Ketiga, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.

“Itu hukuman terberat dalam PP nomor 94 tahun 2021. Kami akan lakukan semuanya,” ujar Sri Mulyani pada Sabtu, 11/3/2023.

Sri Mulyani juga menyebut jika hukuman tersebut dirasa tak terlalu berat, dirinya akan menyampaikan kelanjutannya pada Menko Polhukam.

“Apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Namun, yang utama kami harus melaksanakan sesuai dengan UU dan PP terkait disiplin pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Sri Mulyani juga memaparkan pegawai yang terkena hukuman harus menjalani proses penegakan hukum.

Kemenkeu pun akan membantu memberikan data-data kepada aparat penegak hukum.

Dia juga menegaskan seluruh surat yang dikirim kepada Kemenkeu, terutama dari permintaan instansi sendiri maupun PPATK pasti akan ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Keputusan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.*