Senin, 09 Februari 2026
Menu

KPK: Korupsi di Peradilan adalah Risiko Sistemik, Pencegahan dan Pendidikan Harus Diperkuat

Redaksi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 9/2/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 9/2/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan peradilan merupakan risiko yang bisa terjadi di berbagai tahapan proses hukum. Hal itu disampaikannya merespons penangkapan hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Pada prinsipnya, itu adalah risiko korupsi yang bisa terjadi di peradilan. Risikonya banyak, mulai dari penetapan hakim, proses penahanan, putusan, penetapan, hingga eksekusi. Semua tahapan itu memiliki potensi risiko,” ujar Ibnu di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 9/2/2026.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) sejauh ini telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Ketua MA beserta jajaran pimpinan, kata Ibnu, secara konsisten memberikan pembinaan, nasihat, dan pengawasan agar aparatur peradilan tidak melakukan praktik korupsi.

“Banyak hal sudah dilakukan Mahkamah Agung, mulai dari pembinaan, kunjungan, penerapan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), hingga pendidikan dan pelatihan. Bahkan sudah ada aturan tegas yang melarang hakim bertemu pihak yang berperkara, baik di dalam maupun di luar persidangan, termasuk di luar kantor,” katanya.

Meski demikian, Ibnu mengakui masih adanya pelanggaran yang dilakukan oknum. Ia menegaskan, pelanggaran tersebut tidak serta-merta berarti institusi tidak melakukan pencegahan.

“Kalau masih ada yang melanggar, itu adalah perbuatan oknum. Bukan berarti Mahkamah Agung tidak melakukan pendidikan atau pencegahan. Upaya itu sudah dilakukan,” ucapnya.

KPK, lanjut Ibnu, juga terus menggencarkan langkah pencegahan bersama MA. Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah mengunjungi sejumlah pengadilan tinggi, seperti di Semarang, Surabaya, Manado, dan Yogyakarta, untuk berdiskusi mengenai pemetaan risiko korupsi.

“Kami kumpulkan para hakim tinggi, ketua pengadilan, wakil ketua, panitera, sekretaris, bersama-sama membahas di mana saja risiko korupsi itu muncul dan bagaimana cara mencegahnya. Harapannya, setelah ada pendidikan dan pemahaman risiko, muncul kesadaran untuk tidak ingin melakukan korupsi,” ujar dia.

Ibnu menekankan, strategi pencegahan bertujuan mempersulit ruang terjadinya korupsi. Namun jika pelanggaran tetap terjadi, KPK akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau sudah terjadi, apa boleh buat. Namanya pelanggaran tetap harus ditindak. Tetapi langkah terbaik tentu dengan mendidik dan mencegah,” katanya.

Selain bekerja sama dengan MA, KPK juga menjalin kolaborasi dengan Kepolisian serta melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi di lingkungan peradilan. Banner dan imbauan terkait larangan pertemuan dengan pihak berperkara juga telah dipasang di sejumlah pengadilan.

Kemudian, Ibnu juga menyinggung soal peningkatan kesejahteraan hakim sebagai salah satu faktor yang diharapkan dapat menekan risiko korupsi. Namun, ia menekankan bahwa faktor integritas pribadi tetap menjadi kunci.

“Dengan adanya penambahan gaji, diharapkan risiko bisa berkurang. Tetapi kembali lagi kepada orangnya. Integritas tetap yang utama,” ujar Ibnu.

Diketahui, MA menonaktifkan sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok karena terjerat OTT yang dilakukan oleh KPK.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa kedua hakim tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok dan wakilnya Bambang Setyawan, akan diberhentikan usai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 9/2.

Begitupula dengan juru sita PN Depok yang terjaring OTT, yakni Yohansyah Maruanaya yang nantinya akan diberhentikan oleh Sekretaris MA.

Pihaknya turut berterima kasih atas OTT yang dilakukan KPK yang mengungkap adanya kasus penyuapan di PN Depok.

“Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor. Sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruction, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat hakim,” katanya.

Di sisi lain, ia mengaku kecewa atas berulangnya praktik judicial corruption. Padahal, kata dia, Ketua MA Sunarto telah berulang kali menyinggung praktik tersebut dan telah berupaya menutup celah tersebut melalui sejumlah kebijakan.

Adapun kebijakan dimaksud, yakni smart majelis, profiling dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan Satgassus, pengawasan intens dari Badan Pengawas dan pimpinan pengadilan tinggi di seluruh Indoensia.

“Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung,” katanya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap tersebut merupakan fee dalam percepatan proses eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain pimpinan PN Depok, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga pihak lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.*

Laporan oleh: Muhammad Reza