UU ITE Banyak Menyerang Kelompok Rentan, Siapa Saja?

FORUM KEADILAN – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikatakan banyak menyerang kelompok rentan.
Hal ini diungkap oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalistik Independent (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 13/3/23, di Jakarta Pusat.
Menurut Sekretaris Jenderal AJI, Ika Ningtyas, UU ITE menyerang beberapa kelompok rentan diantaranya media atau pers.
“Pers menjadi salah satu kelompok rentan yang dikriminalisasi oleh UU ITE,” katanya, pada Senin, 13/3/23.
Selain pers, UU ITE juga sering kalo menyerang masyarakat awam, anak-anak, perempuan, hingga korban pelecehan seksual.
“Masyarakat biasa juga banyak terseret dalam kasus UU ITE terutama pencemaran nama baik, selain itu korban pelecehan seksual juga menjadi salah satunya,” kata M. Deorobi dari LBH APIK.
Sementara itu, Arif Maulana dari YLBHI mengatakan jika UU ITE ini menjadi ancaman untuk HAM dalam kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.
Oleh karena itu, desakan untuk dilakukannya revisi UU ITE ini terus dilakukan oleh YLBHI dengan 24 lembaga lainnya. *
Laporan Novia Suhari