Sabtu, 07 Februari 2026
Menu

Kronologi Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka

Redaksi
Pengadilan Negeri (PN) Depok | Ist
Pengadilan Negeri (PN) Depok | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang berujung pada penetapan lima orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.

Dalam perkara perdata tersebut, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD). Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2025, permohonan eksekusi itu belum juga dilaksanakan.

Pada waktu yang sama, pihak warga yang bersengketa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Situasi inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan negosiasi percepatan eksekusi.

KPK menduga Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya menjadi perantara komunikasi antara pengadilan dan pihak PT KD.

“Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6/2/2026.

Selanjutnya, Yohansyah berkomunikasi dengan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD untuk membahas percepatan proses eksekusi.

Dalam komunikasi tersebut, KPK menduga I Wayan Eka memerintahkan Yohansyah meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan pelaksanaan eksekusi.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD,” kata Asep.

Namun, pihak PT KD menyatakan keberatan dengan nominal tersebut. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati angka Rp850 juta.

“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujarnya.

Perkara ini kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis, 5/2. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok

2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok

3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok

4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD

5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

KPK menahan para tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penahanan dua pimpinan PN Depok tersebut.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.*

Laporan oleh: Muhammad Reza