Baru Sehari Menjabat, Adies Kadir Sudah Dilaporkan ke MKMK
FORUM KEADILAN – Kumpulan Guru Besar Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun Adies baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5/2/2026.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi. Yang terlapor adalah bapak Adies Kadir. Itu yang kita laporkan dan tadi kita sudah menyampaikan laporan kita,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat, 6/2.
Pakar HTN dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan bahwa MKMK diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara di saat Adies terpilih menjadi hakim, melainkan turut terlibat dalam proses pemilihan hakim Konstitusi itu sendiri.
Untuk itu, ia mengharapkan bahwa lembaga penegak etik hakim Konstitusi dapat memperluas yurisdiksinya.
“Oleh karena itu kita melaporkan bapak Adies Kadir karena kita tahu proses seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal-hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” katanya.
Selain itu, Yance menambahkan bahwa terhadap sejumlah prinsip dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diduga dilanggar dalam proses pemilihan Adies sebagai hakim. Adapun ketiga prinsip itu ialah prinsip integritas, imparsialitas dan juga kepantasan.
Ia mencontohkan bahwa pada saat Inosentius Samsul terpilih sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat, Adies Kadir turut menjadi bagian dari orang memproses dan menyetujui pencalonan tersebut.
Namun, tak berselang lama, keputusan itu lantas dianulir dan Adies menjadi satu-satunya kandidat dalam fit and proper test dan terpilih sebagai hakim MK.
“Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ, dan juga ada nuansa bahwa pelanggaran berkaitan dengan kesopanan itu juga berkaitan dengan hakim atau seseorang untuk tidak membuat seolah-olah dia mendapatkan privilege dalam posisinya sebagai hakim konstitusi,” tambahnya.
Adapun Forum Keadilan telah berupaya meminta pernyataan langsung dari Adies Kadir terkait adanya rencana laporan terhadap dirinya ke MKMK. Namun, saat ditemui secara langsung, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Sebagai informasi, sebanyak 21 akademisi sekaligus praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Para Pemohon tersebut di antaranya ialah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Zainal Arifin Mochtar, Mirza Satria Buana.
Selain itu ialah, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wirarman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura.
Selanjutnya ialah Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
