Bahlil Buka Suara Soal PAW Adies Digantikan Anaknya di DPR
FORUM KEADILAN – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pergantian Adies Kadir ke anaknya Adela Kanasya Adies sebagai anggota DPR berjalan sesuai peraturan perundang-undang.
Bahlil mengatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Adies yang saat ini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Adela bukan karena hubungan keluarga.
“PAW itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan. Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 5/2/2026.
Sebagai informasi, Adies Kadir adalah mantan Wakil Ketua DPR dan juga menjabat sebagai Waketum Partai Golkar.
Pada Pileg 2024, Golkar total mengantongi 245. 453 suara dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I. Dengan jumlah tersebut, Golkar mendapatkan satu kursi untuk Adies yang merupakan caleg dengan suara terbanyak.
Adela adalah caleg dengan perolehan suara tertinggi kedua usai Adies di dapil tersebut.
Dalam UU MD3 Pasal 242 yang menyebutkan, “anggota yang berhenti digantikan oleh calon dari parpol dan dapil yang sama, yang meraih suara terbanyak urutan berikutnya”.
Diberitakan, Adies dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin, pada Kamis, 5/2/2026. Ia menggantikan Hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Usai dilantik, Adies menyatakan akan berpegang teguh pada kode etik hakim.
Dirinya mengaku siap mundur untuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar bila memang dinilai berpotensi atas konflik kepentingan dengan Partai lamanya.
“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” kata Adies di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 5/2/2026.
Proses pencalonan Adies menjadi hakim MK tidak lepas dari sorotan. Salahnya adalah fit and proper test oleh Komisi III DPR yang digelar secara singkat.
Agenda itu juga tidak masuk dalam jadwal rapat harian yang dirilis DPR pada Senin, 26/1/2026.
Rapat digelar setelah Komisi III menggelar dua rapat secara maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial mulai pukul 09:00 WIB. Usai dua rapat tersebut, Komisi III langsung menggelar fit and proper test sekaligus pleno penetapan Adies.
Rapat itu hanya digelar sekitar 20 menit yang diawali dengan pemaparan makalah sekitar 10 menit oleh Adies, dilanjutkan permintaan persetujuan dari delapan fraksi selama 10 menit. *
