Jumat, 06 Februari 2026
Menu

KY Dukung KPK Berantas Korupsi Pengadilan Usai OTT Waka PN Depok 

Redaksi
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) merespon terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan bahwa lembaganya mengapresiasi tindakan KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pengadilan.

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 6/2/2026.

Ia menambahkan, baik KY dan Mahkamah Agung (MA) tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan salah satunya praktik korupsi.

Menurutnya, praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, melainkan juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.

“Tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, Presiden Prabowo Subianto juga telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen yang juga menambah kesejahteraan hakim.

Desmihardi menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya diikuti dengan komitmen para hakim untuk menjaga integritas.

“Namun, perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada Kamis, 5/2.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi