Eks Stafsus Nadiem Klaim Tak Tahu Siapa yang Tetapkan Harga Chromebook
FORUM KEADILAN – Eks Staf Khusus Menteri Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengklaim tak tahu menahu terkait siapa pejabat yang menetapkan harga laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu ia katakan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 5/2/2026.
Mulanya, Hakim Anggota Sunoto menanyakan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi terkait pembahasan harga Chromebook. Dalam BAP disebutkan adanya dua angka harga, yakni Rp3 juta dan Rp6 juta per unit.
Ia juga menanyakan soal permintaan agar kajian harga Rp6 juta dimasukkan ke dalam bagian “backup” slide presentasi yang dipaparkan oleh salah satu terdakwa, Ibrahim Arif.
“Berarti ada harga Rp3 juta, ada harga Rp6 juta,” tanya Sunoto ke Fiona di ruang sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Fiona membantah bahwa angka-angka tersebut baru sekadar kajian awal. Ia menyebut, dokumen yang dibahas bukanlah kajian pengadaan maupun penetapan harga, melainkan sekadar laporan progres awal.
“Sepemahaman saya itu semuanya kajian-kajian awal saja, Yang Mulia. Ini bukan diskusi pengadaan,” katanya.
Sunoto lantas menyimpulkan bahwa Fiona mengetahui soal kajian harga Rp3 juta dan Rp6 juta, serta memerintahkan agar slide kajian Rp6 juta hanya dimasukkan sebagai backup dan tidak ditampilkan.
“Tidak benar, Yang Mulia. Itu bukan perintah saya. Peran saya hanya memberikan saran dan masukan,” katanya.
Fiona juga menolak anggapan bahwa dirinya berwenang dalam penetapan harga. Ia menegaskan, tidak memiliki kemampuan sekaligus jabatan yang berkaitan dengan proses pengadaan.
“Penetapan harga bukan hak saya dan sama sekali bukan kompetensi saya,” ujarnya.
Saat ditanya Hakim Sunoto mengenai pihak yang paling berwenang menetapkan harga di kementerian, ia mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak paham pengadaan, Yang Mulia. Itu jauh dari kompetensi saya, jadi saya tidak tahu,” katanya.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Ibrahim Arif dan Fiona Handayani menyusun perkiraan biaya Chromebook sebesar Rp6 juta per unit tanpa survei pasar, sementara harga pembelian oleh Hamid Muhammad di marketplace tercatat sebesar Rp3.299.000 per unit.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
