Kamis, 05 Februari 2026
Menu

KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Jumat, 30/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Jumat, 30/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

“Pemeriksaan saksi memang masih terus dibutuhkan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 5/2/2026.

Selain itu, KPK juga masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita bisa mendapatkan hasil akhir dari penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Namun demikian, Budi enggan memerinci lebih lanjut mengenai keterangan saksi apa saja yang masih dibutuhkan oleh penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara paralel dengan penghitungan kerugian negara.

“Paralel kita masih tunggu kawan-kawan dari auditor BPK. Ini mereka sedang hitung, sedang finalisasi,” kata dia.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah seluruh proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara tersebut rampung.

Dalam pemeriksaan terakhir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30/1, Yaqut hadir selama lebih dari empat jam.

Namun, ia memilih tidak banyak berkomentar kepada awak media. Yaqut hanya menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” kata Yaqut singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sebagai informasi, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92 persen kuota haji reguler – 8 persen kuota haji khusus menjadi 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen haji khusus.

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu, 11/1.

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.

Alhasil, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.*

Laporan oleh: Muhammad Reza