Jumat, 06 Februari 2026
Menu

Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia

Redaksi
Logo Wilmar Group | Ist
Logo Wilmar Group | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA

 

Pemerhati Intelijen

 

FORUM KEADILAN – Ibnu Khaldun sosok pemikir islam memberikan definisi negara adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan dan kewibawaan. Dengan kata lain, negara adalah sarana bagi sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuan kemaslahatan dan kesejahteraan bersama. Kedaulatan sebuah negara, adalah batas teritorial negara yang berkekuatan hukum dan diakui oleh dunia internasional, demi melindungi rakyat yang mendiaminya.

Ironinya di negeri ini, kekuasaan negara telah abai menjalankan fungsi dan tugasnya, mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan bersama. Kedaulatan yang telah disepakati berada di tangan rakyat, telah direnggut oleh ketamakan pemilik modal yang dilindungi oleh oknum pejabat negara dan aparat hukum. Rakyat sebagai tuan rumah dari bangunan megah bernama Indonesia, hanya diberi kesempatan untuk mengais residu pembangunan. Hari ini rakyat tersisih secara ekonomi, politik, kultural dan hukum.

Ketamakan korporasi asing Wilmar Group, menjarah hajat hidup rakyat, adalah potret gagalnya negara menjamin kelangsungan hidup rakyat untuk memperoleh kesejahteraan dan rasa keadilan. Berpuluh tahun Wilmar Group mengeksploitasi sektor kebutuhan pokok rakyat, seperti minyak goreng, gula dan beras, bukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi demi memperkaya owner dan para pejabat negara yang rakus. Ratusan triliun rupiah telah dirampok oleh monster Wilmar Group, tetapi negara sudah berbangga diri mengembalikan sebelas triliun rupiah uang yang dirampok Wilmar Group, tanpa mampu menyeret otak pelaku perampokan ke meja hijau. Berbagai satuan tugas dibentuk untuk mengejar para penjarah kekayaan alam negara, tetapi selalu berdalih untuk mengatasi kerugian negara, tanpa sedikitpun berfikir kerugian rakyat.

Wilmar Group dapat dikatagorikan sebagai corporate recidivism, karena kejahatan yang dilakukan tidak hanya penggelapan ekspor CPO, tetapi terbukti melakukan pengoplosan beras, penyuapan aparat hukum, pejabat eksekutif maupun legislatif dan penyerobotan lahan rakyat. Bagaimana negara menegakan supremasi hukum, ketika seseorang ditangkap karena melakukan pembelaan diri dari aksi pembegalan. Sementara pelaku aksi perampokan terhadap hajat hidup rakyat, masih bebas menghirup udara segar, bahkan masih punya kesempatan untuk berbisnis. Negara selalu alpa ketika hukum tajam ke rakyat, sementara keadilan hadir hanya di atas podium kenegaraan dan di forum rapat eksekutif dan legislatif. Aparat hukum tidak berani berikrar, menjaga keadilan rakyat sampai titik darah penghabisan.

Kasus penyerobotan lahan rakyat oleh Wilmar Group, adalah potret kecongkakan korporasi asing yang tidak saja mencederai rasa keadilan, tetapi telah merenggut kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri. Secara administrasi, Badan Pertanahan Nasional telah menegaskan status kepemilikan lahan adalah milik masyarakat. Dengan arogan, salah satu anak perusahaan Wilmar Group terus merambah lahan rakyat untuk membuka kebun sawit. Kemudian, Wilmar Group mengakui telah menyerobot lahan rakyat dan meminta pihak yang dirugikan mengajukan klaim kepada Wilmar Group. Pihak pemerintah daerah memfasilitasi niat baik Wilmar Group, namun ternyata mereka ingkar janji untuk memenuhi klaim rakyat. Upaya untuk memperoleh keadilan, telah dilakukan melalui gelar rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, dengan salah satu rekomendasinya meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengevaluasi penghentian penyidikan kasus penyerobotan lahan oleh Wilmar Group dan akan memanggil Wilmar Group.

Seperti banyak kasus sengketa lahan antara rakyat dengan korporasi asing, akhir cerita rakyat harus menanggung derita kekalahan. Begitulah yang dialami masyarakat di Pontianak Kalimantan Barat, harus dikalahkan karena aparat negara rakus melahap uang haram. Keterlibatan Kepolisian, pemerintah daerah dan Komisi III DPR RI, ternyata hanya menambah panjang daftar suap yang harus dikeluarkan Wilmar Group. Belum lagi sikap pengecut Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan alasan karena sengketa antara rakyat dan korporasi asing, maka Kejagung tidak berwenang menanganinya.

Apakah Kejagung tidak paham bahwa kewajiban negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia? Apakah kerugian rakyat tidak dipandang sebagai kerugian negara? Tapi ketika kakak kandung Erick Thohir terlibat kasus perampokan Pertamina, Jaksa Agung dengan cekatan menerima Erick Thohir malam hari, demi menyelamatkan Boy Thohir. Apakah di mata Kejagung ada perbedaan standar penegakan hukum antara Boy Thohir dengan rakyat kecil yang berada di Kalimantan Barat? Kepada Presiden Prabowo Subianto yang menuding ada pihak-pihak yang menjadi antek asing, untuk merongrong kewibawaan Presiden, inilah moment untuk mengungkap siapa antek asing atau londo ireng yang menggerogoti harkat dan martabat bangsa.*