Golkar Tegaskan Proses PAW Adies Kadir Butuh Waktu
FORUM KEADILAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi Adies Kadir sebagai anggota DPR RI akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sarmuji menjelaskan, mekanisme PAW anggota DPR membutuhkan waktu karena melibatkan sejumlah tahapan dan lembaga. Ia mencontohkan pengalaman PAW yang pernah dijalani kader Golkar lainnya, Mukhtarudin.
“Oh kalau prosesnya kan agak panjang ya kalau PAW anggota ya. Melibatkan Presiden, macam-macam. Jadi itu pengalaman Pak Mukhtarudin kemarin itu butuh kira-kira dua bulan lebih sedikit lah untuk proses penggantiannya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4/2/2026.
Sementara itu, mengenai status Adies Kadir sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
“Wah itu jangan tanya ke saya. Saya bukan pengurus ormas MKGR, nggak tahu saya. Tapi mungkin iya. Mungkin iya, kalau ada kemungkinan itu juga beliau harus mundur juga, meskipun ketua ormas ya. Ada kemungkinan,” pungkasnya.
Diketahui, Adies Kadir resmi melepaskan statusnya sebagai anggota DPR RI usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI sebagai hakim MK, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang pensiun pada 5 Februari 2026, besok.*
Laporan oleh: Novia Suhari
