Arief Hidayat Sebut Putusan 90 Jadi Awal Persoalan Bangsa
FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden. Menurutnya, perkara tersebut menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja.
Hal itu ia sampaikan usai menyelesaikan wisuda purna baktinya sebagai hakim konstitusi di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 4/2/2026.
Mulanya, ia mengatakan terdapat dinamika selama dirinya menjabat, mulai dari kasus tindak pidana, pelanggaran etik hingga pelanggaran konstitusi.
“Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya ke tindak pidana. Ada pelanggaran-pelanggaran etik, dan kemudian ada pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi. Dan itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa,” katanya kepada wartawan.
Ia lantas menyoroti Putusan 90/2023 MK yang memberikan jalan untuk anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk ke bursa pemilihan presiden 2024-2029.
“Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90,” katanya.
Eks Ketua MK itu lantas mengatakan bahwa perkara tersebut menjadi titik nadir dari bangsa Indonesia.
“Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90. Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” katanya.
Sebagai informasi, Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguji Pasal 169 huruf q tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pasal ini semula hanya mengatur batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Namun setelah perkara ini diputus, terdapat adanya tambahan klausa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum”. Tambahan klausa inilah yang menjadi ‘Golden Ticket’ bagi Gibran untuk maju sebagai calon Wakil Presiden untuk Prabowo Subianto pada pemilu sebelumnya.
Selain itu, Putusan 90 juga membuat Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
