Guyonan Arief Hidayat Mau Anaknya Jadi Wapres
FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arief Hidayat melemparkan guyonan dalam sambutan di wisuda purna baktinya. Arief menyebut ingin anaknya menjadi wakil presiden (wapres) namun tidak pernah menjadi kenyataan.
Mulanya, ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada anak-anaknya yang telah mendukung karirnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Begitu juga saya terima kasih pada anak-anak saya yang telah mendukung karier bapaknya, tidak merepotkan, tidak pernah aneh-aneh, tidak minta ini minta itu tapi anak-anak memilih berkarier sebagai dosen,” katanya di wisuda purnabakti di ruang sidang pleno Gedung MK, Rabu, 4/2/2026.
Ia mengatakan bahwa kedua anaknya kini berkarir sebagai akademisi, yakni anak pertamanya menjadi dosen di Universitas Diponegoro dan anak lainnya menjadi dosen di Universitas Sebelas Maret. Ia lantas berkelakar bahwa dirinya lebih ingin kedua anaknya menjadi wakil presiden.
“Tapi saya sebetulnya pengen anak saya bisa jadi wakil presiden, tapi tidak jadi kenyataan itu,” katanya disambut gelak tawa dan tepuk tangan.
Lalu, eks Ketua MK itu menceritakan momen anak bungsunya yang ingin bersalin di Solo agar kelak bisa kepala negara.
“Tapi tidak jadi kenyataan itu, tapi yang lucu anak saya yang bungsu setelah jadi dosen di UNS anaknya yang kecil waktu melahirkan itu ada pilihan bisa melahirkan di Semarang dan bisa melahirkan di Solo. Anak saya Angga mengatakan, ‘Pa ini katanya sudah di USG anak saya laki-laki berarti cucu Papa nanti laki-laki biar lahir di Solo ya karena kalau lahir di Solo bisa jadi presiden atau wakil presiden’. Katanya begitu,” ucapnya.
Arief menjelaskan bahwa Solo menjadi berkah negara Indonesia. Ia lantas mendoakan cucunya agar menjadi kepala negara yang baik.
“Karena Solo itu berkahnya Indonesia katanya begitu, tapi menjadi presiden atau wakil presiden yang baik itu doa saya pada cucu saya yang terakhir yang laki-laki ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, Arief Hidayat memasuki usia pensiun pada Februari 2026 karena telah berusia 70 tahun. Dalam ketentuan Undang-Undang MK, dijelaskan bahwa masa usia pensiun hakim konstitusi 70 tahun dan akan diberhentikan secara hormat.
Adapun posisi Arief sebagai hakim konstitusi nantinya akan digantikan oleh Adies Kadir selaku eks politisi Partai Golkar yang diusulkan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
