Kejagung Ungkap Lokasi ‘Pelarian’ Riza Chalid di Negara ASEAN
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi pelarian saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid terindikasi berada di salah satu negara ASEAN. Namun, Kejaksaan belum merinci di mana lokasi pasti dari persembunyian Riza.
“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara ASEAN. Tapi kita tidak bisa memastikan (lokasi) yang jelas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa, 3/2/2026.
Namun, ia memastikan bahwa terbitnya Red Notice tersebut dapat membatasi pergerakan Riza Chalid.
“Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” katanya.
Anang menjelaskan, meskipun Red Notice telah dikeluarkan oleh Interpol tidak berarti Kejaksaan dapat langsung menangkap Riza Chalid yang berada di negara lain.
“Tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satuan kerja terkait,” tambah Anang.
Adapun Kejagung telah menerima pemberitahuan secara resmi dari Interpol terkait Red Notice Riza Chalid pada 2 Februari lalu.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Dia menjadi buronan Kejaksaan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sementara itu anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, saat ini tengah dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
