Saksi Kembalikan Uang Rp5,1 Miliar di Kasus Chromebook karena Takut
FORUM KEADILAN – Pemilik PT Putra Sakti Abadi Susy Mariana mengembalikan uang sebesar Rp5,1 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 3/2/2026.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan uang yang diterima Susy sejak tahun 2020-2022 sebesar Rp10,2 miliar dari kerja sama dengan PT Bhinneka Mentari Dimensi.
“Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada total keuntungan benar ya? Keuntungan 2020 Rp3,2 miliar; keuntungan 2021 Rp3,9 miliar; keuntungan 2022 Rp2 miliar lebih; sehingga total keuntungan ada Rp10,2 miliar; benar?” tanya jaksa di ruang sidang.
Susy membenarkan, ia mengaku bahwa dirinya juga memberikan uang ke pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pengadaan tersebut sebagai bentuk tanda terima kasih.
“Duit apa itu? Duit keuntungan dari instal ini?” tanya jaksa.
“Iya sebagai tanda terima kasih, Pak,” jawabnya.
Jaksa lantas mengonfirmasi apakah hal tersebut berhubungan dengan kasus Chromebook, Susy membenarkan.
“Iya, karena sudah kasih bantu saya untuk dapat,” katanya.
Jaksa menanyakan alasan di balik pemberian tersebut. Namun, Susy mengklaim bahwa pemberian uang tersebut sebagai bentuk rasa terima kasihnya karena mendapat keuntungan dari proyek Chromebook.
“Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu, jadi saya nggak pikir apa-apa. Dengan hati aja berbagi rezeki,” jawabnya.
Jaksa lantas menanyakan alasan di balik pengembalian uang sebesar R 5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan. Susy menyebut bahwa dirinya takut dan mengembalikan uang tersebut.
“Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada penyidik? Ya kan? Banyak nih Rp5.150.000.000 kenapa?” tanya jaksa.
“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan aja semuanya keuntungan saya,” katanya.
“Takut?” tanya jaksa.
“Takut saya,” kata Susy.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
