Selasa, 03 Februari 2026
Menu

KPK Tak Persoalkan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi

Redaksi
Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist
Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mempermasalahkan langkah buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

“Pada prinsipnya, KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 3/2/2026.

Namun demikian, Budi menyebutkan bahwa materi praperadilan yang diajukan Paulus Tannos kali ini tidak berbeda dari permohonan praperadilan sebelumnya.

Dalam putusan terdahulu, hakim telah menyatakan penetapan status tersangka terhadap Paulus Tannos oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Materinya tidak berbeda. Hakim sebelumnya juga telah menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sah menurut hukum,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa pengajuan praperadilan tersebut tidak akan menghambat proses ekstradisi Paulus Tannos yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” tuturnya.

Sebelumnya, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Ini merupakan kedua kalinya Paulus mengajukan praperadilan melawan KPK.

Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Tannos ke PN Jaksel pada Rabu, 28/1.

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu KPK RI. Sidang perdana praperadilan Tannos melawan KPK ini akan digelar pada Senin, 9/2.

Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui.

KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang. Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.*

Laporan oleh: Muhammad Reza