Selasa, 03 Februari 2026
Menu

PPATK Catat Laporan Pencucian Uang-Pendanaan Terorisme Naik 22 Persen di 2025

Redaksi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3/2/2026 | YouTube TVR Parlemen
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3/2/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, memaparkan capaian kinerja lembaganya sepanjang tahun 2025 dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI.

Ivan menegaskan, sebagai focal point rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU PPT PPSPM) di Indonesia, PPATK mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan yang diterima sepanjang tahun 2025.

Total laporan dari pihak pelapor mencapai 43 juta laporan atau meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 35,6 juta laporan. Dengan capaian tersebut, PPATK saat ini menerima rata-rata 21.861 laporan per jam pada hari kerja, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 17.825 laporan per jam.

Selain itu, PPATK telah menyampaikan, dari 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, meningkat 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1.459,6 triliun.

“Hasil analisis dan informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3/2/2026.

Dalam konteks rezim APU PPT PPSPM global, PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil memperkuat posisi Indonesia melalui peningkatan kepatuhan dan efektivitas terhadap rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Salah satunya adalah rekomendasi 7 FATF terkait targeted financial sanctions related to proliferation, yang statusnya meningkat dari partially compliant menjadi largely compliant.

“Ini menunjukkan posisi Indonesia semakin baik,” ujarnya.

Ivan mengatakan, PPATK juga terus memperkuat kerja sama internasional dengan lembaga intelijen keuangan negara lain melalui penandatanganan nota kesepahaman, pelaksanaan joint analysis, serta pertukaran 181 informasi terkait kejahatan lintas negara seperti business email compromise, romance scams, dan investment scams yang marak terjadi di Indonesia.

Selain itu, dalam dua tahun terakhir, PPATK memfasilitasi 18 permintaan mekanisme cepat penyelamatan aset melalui Interpol I-GRIP.

Sementara itu, dalam konteks domestik, PPATK aktif menyampaikan rekomendasi pada berbagai isu strategis, termasuk percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait judi online.

Ivan menyebut, tahun 2025 menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi yang berkaitan dengan judi online.

“Ini adalah sejarah baru. Tahun 2025 menjadi tahun pertama Indonesia mampu menekan transaksi judi online,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari