JPU Putar Video Luhut Pimpin Rapat Pengadaan Chromebook di Sidang Nadiem
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) memutar rekaman video yang menunjukkan eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) 2019-2024 Luhut Binsar Pandjaitan sedang memimpin rapat dalam pengadaan barang yang berbasis tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adapun video tersebut diputar dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2/2/2026.
Mulanya, penuntut umum menanyakan kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamiddan Khoir terkait rapat tersebut.
“Saudara pernah mendengar informasi, sebelum TKDN dimulai, ada sosialisasi yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian, Menko Marves (Luhut), yang dihadiri oleh Nadiem Anwar Makarim, ya kan, untuk penggunaan TKDN. Pernah tidak Saudara?” tanya JPU di ruang sidang.
Namun, Dhany mengaku tidak tahu menahu soal pertemuan tersebut. Adapun JPU mengatakan bahwa rapat tersebut terjadi pada tahun 2021, yakni saat pengadaan Chromebook tengah berjalan dan proses lelang belum dibuka ke masyarakat.
Jaksa lantas mencecar Dhany soal rapat dengan Luhut dalam pengadaan Chromebook tersebut. Penuntut umum mempertanyakan alasan kehadiran para peserta pengadaan laptop, padahal pengumuman lelang belum dibuka.
“Lihat yang ada di dalam, siapa yang hadir. Saudara tahu siapa yang hadir di dalam itu?” tanya JPU namun tak dijawab oleh Dhany.
Jaksa lantas mengatakan, ada sejumlah perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut. Di antaranya, ialah perwakilan PT Zyrexindo Mandiri Buana atas nama Timothy Siddik dan PT Supertone (SPC) atas nama Raymond.
“Nah itu dari Zyrex, Raymond dari PT SPC, ada Timothy Sidik dari Zyrex. Begitu loh pak, saya kalau punya produk juga saya pingni dihadirkan sebelum pengadaan. Untuk TKDN, saudara tahu nggak cerita ini?” tanya jaksa.
“Nggak tahu,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
