Sabtu, 31 Januari 2026
Menu

KPK Soal Peluang Penahanan Yaqut: Tunggu Hasil Akhir Penghitungan Kerugian Negara  

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk hari ini, Saudara YCQ hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan yang diminta oleh auditor BPK. Hal ini tentu menjadi hal positif bagi progres penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30/1/2026.

Budi menambahkan, apabila ke depan diperlukan pemeriksaan ulang atau penjadwalan kembali terhadap saksi-saksi lainnya, KPK akan menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada media.

Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para biro perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) sebagian besar telah dilakukan. Proses tersebut dilakukan secara paralel oleh auditor BPK dan penyidik KPK.

Bahkan, kata dia, saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Arab Saudi, auditor BPK juga turut serta untuk mengecek langsung ketersediaan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan agar data yang diperoleh lebih komprehensif,” kata Budi.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penahanan Yaqut setelah seluruh penghitungan kerugian negara rampung, Budi menegaskan bahwa KPK masih menunggu laporan resmi hasil akhir penghitungan dari BPK.

“Setelah seluruh penghitungan kerugian keuangan negara tuntas dilakukan oleh BPK dan KPK menerima laporan resmi tersebut, laporan itu akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya dapat mencakup penahanan terhadap pihak terkait, pelimpahan perkara dari penyidikan ke penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.

“Progres berikutnya bisa berupa penahanan, kemudian pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, dan selanjutnya berproses di persidangan,” kata Budi.

Budi menegaskan, seluruh fakta perkara nantinya akan terbuka dalam persidangan, mulai dari surat dakwaan, fakta-fakta persidangan, hingga keterangan saksi yang dihadirkan atas permintaan majelis hakim.

“Masyarakat dapat mengakses seluruh informasi tersebut secara terbuka,” ujarnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza