Jumat, 30 Januari 2026
Menu

Di Sidang Delpedro Cs, Saksi Akui Alami Kekerasan Saat Ditangkap Usai Demo Agustus

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara Delpedro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 30/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara Delpedro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 30/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua Terdakwa dari kasus demonstrasi Agustus 2025, M. Taufik Effendi dan Deden Rapi mengakui mendapatkan kekerasan oleh terduga aparat saat keduanya ditangkap setelah melakukan unjuk rasa.

Hal tersebut mereka sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus  dugaan penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 dengan Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Mulanya, Delpedro menanyakan terkait pertemuan pertama antara dirinya dengan Taufiq dan Eka Julian Saputra di Polda Metro Jaya dalam kasus demonstrasi berujung kerusuhan.

“Kemudian sehari setelahnya saya baru dateng dan bertemu saudara saksi. Waktu saya dateng kan saudara saksi luka-luka, saudara saksi Eka juga luka-luka. Wajahnya lebam. Apa yang terjadi pada saudara saksi?” tanya Delpedro di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat 30/1/2026.

Menjawab hal tersebut, Taufiq mengaku saat ditangkap, dirinya mengalami tindakan kekerasan.

“Itu waktu penangkapan. Pas diamanin langsung dihajar aja,” jawab Taufiq.

Delpedro lantas menanyakan siapa orang yang menangkap dan melakukan kekerasan terhadap dirinya. Taufiq menjawab bahwa dirinya hanya mengenali ciri-ciri orang tersebut, yakni mengenai setelan pakaian hitam.

“Enggak tau, pakai baju hitam-hitam,” jawabnya.

“Kemudian dibawa ke Polda?” tanya Delpedro dan dibenarkan olehnya.

Dalam persidangan, saksi bernama Deden juga bersaksi mengalami kejadian kekerasan serupa. Dirinya mengaku bahwa saat diamankan, ia mendapatkan tingkat kekerasan.

“Ketika saudara saksi diamankan, apakah itu ada kekerasan yang dialami?” tanya Delpedro.

“Ya paling itu dipukul,” jawabnya.

Delpedro lantas memastikan apakah saat dirinya diberhentikan oleh aparat, dirinya baru mendapatkan kekerasan.

“Iya, setelah itu langsung dibawa (ke Polda Metro Jaya),” jawabnya.

Delpedro juga menanyakan apakah saat dirinya diperiksa oleh pihak Kepolisian mengalami luka dari tindak kekerasan tersebut. Deden membenarkan.

“Dan kemudian di-BAP (berita acara pemeriksaan) dalam kondisi ada luka tadi?” tanya Delpedro.

“Paling benjol doang,” jawabnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24-29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.

Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Atas dasar itu, Delpedro cs didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi